TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) bisa menjadi tersangka dalam kasus lain.
Sebelumnya, dia menjadi tersangka setelah menganiaya David Ozora (17).
David sempat koma beberapa hari akibat penganiayaan itu.
Kini, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan terhadao AG (15) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
AG merupakan mantan kekasih Mario. AG juga mantan kekasih David.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
Dari situ, penyidik menemukan unsur pidana dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Diduga Editan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Mario Dandy yang Lepas Pasang Borgol Kabel Ties
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah status terlapor Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia hanya mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya menetapkan tersangka pencabulan AG.
"Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia dalam rangka persesuaian alat bukti sebelum penetapan tersangka," kata Hengki.
Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik soal Jeep Rubicon
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
Satu di antaranya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alat Bukti Tercukupi, Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan"
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas