TRIBUNJABAR.ID - Satu perguruan tinggi di Bandung dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Secara total, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang kehilangan izin operasional.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Dari sana, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, Kamis (25/5/2023).
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Baca juga: Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.
Lukman tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya. Jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.
Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
"Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Operasional Perguruan Tinggi, Guru Besar UPI Sebut Biasanya karena Tak Penuhi Syarat
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.
Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.
"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan tentang perguruan tinggi dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah memerinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. (*)
Lokasi perguruan tinggi yang dicabut izin operasinya per 25 Mei 2023:
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi Surabaya: 2 perguruan tinggi Medan: 2 perguruan tinggi Taksimalaya: 1 perguruan tinggi Yogyakarta: 1 perguruan tinggi Padang: 2 perguruan tinggi Bali: 1 perguruan tinggi Palembang: 1 perguruan tinggi Jakarta: 5 perguruan tinggi Makassar: 1 perguruan tinggi Bandung: 1 perguruan tinggi Bogor: 1 perguruan tinggi Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang"
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas