SURABAYA, KOMPAS.com - M Sodiq bersaksi perihal fee proyek dalam agenda sidang lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek terdakwa R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sodiq terlibat aktif dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) dan tender atau lelang hingga menerima fee proyek.
Sedangkan uang yang Sodiq terima diduga ada yang mengalir ke oknum APH di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti.
"Waktu itu ada uang yang diserahkan Pak Fahad (Ketua DPRD Bangkalan) kepada saya, yang dimasukan dalam tas besar. Uang itu sebesar Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Jaksa Iqbal," kata Sodiq.
Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya
Dalam penjelasan Sodiq yang menjadi fakta persidangan, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan ditukarkan dalam bentuk dolar karena permintaan oknum jaksa tersebut.
Sedangkan rincian uang Rp 1,5 miliar itu didapat dari Mohammad Fahad Rp 1 miliar dan sisa dari setoran fee proyek tahun 2020 sebanyak Rp 600 juta.
"Dari fee proyek tahun 2020 seingat saya. Saya terima dari kontraktor sebanyak Rp 1,5 miliar itu peruntukanya untuk cicilan mobil Fahad sebanyak Rp 900 juta ke Pegadaian di Bangkalan, Sisa tinggal Rp 600 juta untuk dibelikan mobil Rp 250 juta agar dikasihkan ke saudara Hadi selaku penyuplai kambing etawa, sisa Rp 350 juga itu juga disetorkan ke oknum jaksa," beber Sodiq.
Setiap uang yang diterimanya dari siapapun, Sodiq selalu melaporan kepada terdakwa RALAI.
"Saya selalu laporan, kalau fee tahun 2020 itu sisanya saya kasihkan ke jaksa, jadi akumulasinya sekitar Rp 1,5 miliar lebih itu saya ditukarkan dolar, karena pak jaksa minta begitu," ungkap dia.
Saksi Sodiq menyerahkan uang tersebut sekitar Februari tahun 2020 sebelum persidangan kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan berlangsung.
Uang yang sudah dalam bentuk dolar itu dimasukan dalam tiga kain batik yang kemudian dimasukan dalam kotak.
Sodiq langsung mengantarkan uang itu ke rumah dinas Jaksa di Kabupaten Bangkalan untuk uang pengamanan anak almarhum Fuad Amin yaitu Mohammad Makmun Ibnu Fuad yang saat itu sedang menjabat Bupati Bangkalan 2013-2018 agar tidak terseret.
Mengali ke orang ketua DPD RISedangkan pada 2021, uang diduga juga mengalir ke orang kepercayaan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Teliti yaitu Tyas Pambudi sebanyak Rp 3,4 miliar.
Keterlibatannya Tyas Pambudi dalam hal ini karena Tyas menerima setoran uang dari Sodiq sebanyak Rp 3,4 miliar secara bertahap.
Sodiq bercerita kepada JPU, dia dikenalkan terdakwa RALAI dengan Tyas.
"Awalnya tahun 2021 saya dikenalkan oleh RALAI dengan saduara Tyas di Pendopo, pertamanya diperkenalkan terus selanjutnya biar langsung saja. Terdakwa bilang kalau Tyas ini orangnya Ketua DPD La Nyalla," papar dia.
Saat itu, kata dia, Tyas ini menawarkan ada program anggaran pemerintah pusat yang siap digelontorkan ke Kabupaten Bangkalan.
Nilai anggaran yang disampaikan Tyas kepada Sodiq Rp 17 miliar untuk proyek spam kemudian bertambah menjadi Rp 79 miliar.
"Itu katanya untuk pembangunan spam, awal Tyas ini minta uang sebesar Rp 500 juta katanya untuk keperluan perencanaan, sudah kami kasihkan ke Tyas," ucap dia.
Uang Rp 500 juta ini patungan dari 6 ketua asosiasi kontraktor yang ada di Bangkalan sebagai pemenang lelang proyek tahun 2021, semua itu atas sepengetahuan terdakwa RALAI.
Baca juga: Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Pamekasan Alami Kecelakaan di Bangkalan
Kemudian, setelah itu, lanjut Sodiq, ada pembayaran lagi sebanyak Rp 1,4 miliar ke Tyas yang mana angka itu muncul 2 persen dari total anggaran proyek sebanyak Rp 79 miliar itu.
"Saat membayarkan yang kedua teman-temn (ketua asosiasi) sudah curiga takut tidak ada pengerjaan, sudah dibayarkan dulu," kata dia.
Untuk mencapai angka permintaan Tyas ada keterlibatan oleh kontraktor lainnya yaitu bernama Imam Syafii yang mana Sodiq juga dipertemukan oleh terdakwa RALAI di sebuah hotel di Surabaya.
Tujuan pertemuan untuk meng-cover anggaran mega proyek dari pemerintah pusat itu yang nantinya akan dikerjakan bersama.
"Yang dari saya dan teman-teman (6 ketua kontraktor) total Rp 1,9 miliar terus dari Imam Rp 1,5 miliar," kata dia.
Setelah itu, Tyas kembali meminta 2 persen lagi, namun saat itu Sodiq dan kontraktor lainnya sudah angkat tangan tidak bisa memenuhi kebutuhan Tyas perihal anggaran proyek Spam itu.
Dirinya melaporkan juga kepada terdakwa bahwa sudah tidak kuat lagi.
Ternyata pada akhirnya anggaran mega proyek Rp 79 miliar sampai saat ini tidak ada.
"Kami sudah ragu, ternyata tidak ada juga sampai sekarang," papar dia.
Jaksa Iqbal bantah terima uangM Iqbal Firdauzi menyangkal semua pernyataan saksi Sodiq dalam persidangan.
Dirinya mengaku tidak pernah meminta dan menerima uang yang katanya sudah berbentuk dolar dari Sodiq, perihal kasus yang sedang ditanganinya.
"Saya tidak pernah meminta uang dan menerima uang yang berkaitan dengan kasus kambing etawa," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsAap, Sabtu (27/5/2023).
Penjelasan Iqbal, bahwa saat itu dirinya sedang menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak pernah bertemu dengan pejabat siapapun kecuali ketika menghadiri acara kedinasan mewakili pimpinannya.
Pertemuan tersebut karena kebetulan menunggu acara dimulai yang sifatnya umum.
"Saya tidak pernah bertemu dengan beberapa pejabat atau anggota dewan yang sifatnya tertutup, jadi semua yang disampaikan Sodiq ini tidak benar dan terkesan ngawur," imbuh dia.
Sementara itu, pengakuan Tyas Pambudi menyatakan, kenal dengan terdakwa RALAI dari Ketua DPD RI La Nyalla, kemudian diberikan nomor telepon terdakwa dari La Nyalla.
"Saya kenal dan dapat nomor telepon terdakwa dari pak La Nyalla, saya tawarkan pekerjaan spam dan peningkan jalan dari kementiran PUPR," kata Tyas, kepada JPU dalam persidangan.
Tyas juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari saksi Sodiq perihal pengondisian mega proyek tersebut.
Pertama sebesar Rp 500 juta, lalu Rp 1,4 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang
Dari penjelasan Tyas, setelah penawaran Tyas diterima oleh orang terdakwa dan beberapa uang sudah diserahkan, kemudian terdakwa Ra latif bersama Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah, Kepala Dinas PUPR Ishak Subdiyo dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Eko Setiawan datang ke kantor L Nyalla Mataiti dengan tujuanya untuk menyerahkan proposal pengajuan proyek.
"Semua uang itu diserahkan kepada Bernard dia pegawai kementrian PUPR. Setelah uang itu masuk ke dia. Tidak ada kejelasan dari Bernard," tutur dia.
Tyas juga mengaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan terdakwa ketika tak ada kabar lanjutan dari Bernard.
Tanggapan JPURikhi Bm selaku Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal anggaran yang mengalir ke oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang kepercayaan ketua DPD La Nyalla.
"Ya Kalau kami kan perkaranya perihal gratifikasi ini kami membutuhkan keterangan, bahwa yang menerangkan benar ada. Kalau memang kebenaran dia (Sodiq) uangnya sampai atau tidak, itu menjadi perkara lain," ucap Rikhi, usai persidangan kepada Kompas.com.
Dari penjelasan Sodik, lanjut Rikhi, uang yang mengalir ke oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bangkalan atas sepengetahuan dan kepentingan terdakwa RALAI.
"Tadi uang tersebut adalah perihal untuk pengurusan mendapatkan proyek, ini lain kasus dan menjadi perkara baru, lain lagi. Kan besar itu yang kejaksa. Tapi, itu di luar perkara ini, yang jelas uang itu dialirkan ke sini, ke sini, kata Sodiq itu untuk kepentingan Bupati," papar dia.
Perihal fakta dalam persidangan yang disampaikan oleh Sodiq, JPU selalu melaporkan kepada penyidik KPK.
Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Akui Terima Rp 150 Juta dari Sekda soal Pengondisian Lembaga Survei untuk Mantan Bupati RALAI
Akan tetapi perihal dua aliran uang tersebut apakah akan menjadi perkara baru, Rikhi mengaku hal itu bukan kewenangannya.
Dia sedang fokus terhadap perkara yang ada agar bisa dibuktikan.
"Setiap hasil persidangan selalu kami laporkan ke penyidik KPK dari hal itu akan menjadi membuka laporan baru lagi itu bukan urusan kami ada bagiannya masing-masing kami fokus di perkara terdakwa ini dulu," ujar dia.
Sodiq diperiksa dengan 7 orang lainnya yaitu, lima orang kontraktor di antaranya Abdul hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi, Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta istri muda terdakwa RALAI Ayu Khoirunita yang menolak jadi saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas