WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan kasus pencabulan terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat berinisial AG (15) oleh Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Naiknya perkara itu ke penyidikan usai gelar pekara dilakukan penyidik, Jumat (26/5/2023) malam.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Rinciannya, penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana soal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH.
Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara nantinya akan membahas terkait kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut apakah naik menjadi penyidikan atau tidak.
"Kami akan melaksanakan gelar (perkara) apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak," kata Hengki, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pihaknya dalam kasus tersebut telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," tuturnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas