POS-KUPANG.COM, SORONG- Kasus pencabulan kembali terjadi di Sorong Papua Barat Daya.
Seorang kakek berinisial KK berusia 51 tahun diamankan aparat kepolisian Sorong Kota karena diduga mencabuli AA remaja berusia 14 tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bertemu pelaku di Jalan Jenderal Sudirman pada April 2022.
Melansir Kompas.com, KK yang juga merupakan rekan kerja ayah korban mengajak AA ke Kabupaten Fakfak dengan modus mencarikan pekerjaan untuk korban AA.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Tujuh Siswi SD Telah Dilimpahkan ke Kejari Ende
"Awalnya pelaku membawa kabur korban ke Fakfak pada bulan Desember tahun 2022. Mereka kembali ke Sorong yang mana AA dalam keadaan hamil 8 bulan, kemudian korban memberitahukan kehamilannya kepada orangtuanya," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat 26 Mei 2023.
Akibat pencabulan tersebut, AA melahirkan anak kembar. Namun, salah satu anak meninggal dunia dan dikubur oleh tersangka di kawasan Kilometer 10.
"Namun ketika korban sudah melahirkan, tersangka KK sudah mulai berubah sikap dan sering marah-marah dan saat itu keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Sorong Cabuli Remaja 14 Tahun hingga Melahirkan Bayi Kembar"
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Sumber: kupang.tribunnews.com
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP