POLHUKAM.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang lulus syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil.
Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup
Larangan saat membuat SIMSaat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
Memakai sandal jepit Memakai pakaian atau jilbab warna biru Memakai jilbab warna putih Memakai cadar. Pakaian sopanKasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati dikutip dari GridOto, Sabtu (20/5/2023).
Jilbab warna biruTerkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.
Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru.
Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.
Kerudung putihSama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.
Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Dilarang memakai sandal jepitBukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.
Sebab pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.
Apabila pemohon datang memakai sandal jepit, maka tak menutup kemungkinan akan diminta pulang.
Hal itu karena penggunaan sendal dianggap tidak sopan. Oleh karena itu pemohon tetap disarankan memakai sepatu saat akan membuat SIM.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya
Pengunaan CadarSelain itu bagi perempuan yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM.
Oleh karena itu cadarnya harus dilepas terlebih dahulu untuk kepentingan foto SIM
"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang.
Imelda menjelaskan, hal tersebut sama juga dengan pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah.
Nah otu lah larangan yang harus dihindari saat akan membuat SIM.
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas