Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Cek Nominalnya Berdasarkan Golongan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Cek Nominalnya Berdasarkan Golongan

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur sipil negara atau ASN harap bersiap, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023. Cek nominal serta besarannyanya.

Menjelang tahun ajaran baru, kabar terkait gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pun mulai dibahas.

Informasi pencairan gaji ke-13 ini sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak 5 Jurusan yang Punya Peluang Lolos Lebih Besar

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Ini Syarat, Cara Daftar, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Besaran Gaji ke-13

Berikut besara gaji ke-13 yang diterima berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca artikel menarik lainnya di�Google News.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Komentar