BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Khalid Basalamah menegaskan, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sebab sang ayah kandung masih hidup.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menguraikan hukum dan status pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung padahal ayah kandungnya masih hidup.
Sesuai syariat Islam, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah seorang anak perempuan yang menikah harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Konsep Taaruf dalam Islam, Mengenal Calon Pasangan Lewat Cara Ini
Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Konsep Taaruf dalam Islam, Mengenal Calon Pasangan Lewat Cara Ini
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.
"Meskipun sedari kecil tidak mengurus atau menafkahi anak tersebut, tidak ada urusannya dengan ayah tidak mengurus dari kecil dan menikah tanpa izin dia, itu tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Ayah yang tidak mengurus anak sedari kecil mendapat dosa karena telah membuat anak terbengkalai tidak merawat dan menafkahi anaknya, namun anak tak boleh membalas dan berlaku durhaka kepada ayah, kewalian pernikahan mutalk berada di tangan ayah kandung.
Alasan penolakan atau tidak mengizinkan pernikahan dari ayah kandung kepada putrinya patut dipertanyakan.
Langkah bijak adalah bertemu langsung antara anak dan ayah untuk meminta restu, dan mempertanyakan penjelasan sedetail mungkin sehingga menjadi jelas.
"Harus ada alasan jelas ayah itu menolak lelaki pilihan anaknya karena uzur syar'i, misalnya fasik atau jauh dari agama, atau tidak jelas statusnya sehingga takut anaknya terbengkalai hidupnya, maka tidak boleh disalahkan dalam hal ini," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara jika ayah tersebut menolak tanpa uzur syar'i misalnya karena calonnya miskin dan sebenarnya berharap anaknya nikah sama orang kaya, maka Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk mengkonsultasikannya ke kantor urusan agama (KUA).
Baca juga: Kiat Istri Membahagiakan Hati Suami, Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Tips Berikut
Dari hal itu akan ada solusi dari pemerintah, jikalau KUA mengizinkan menggunakan saudara kandung menjadi alternatif wali maka bisa dilakukan.
"Namun jika tidak maka saran kami jangan menikah tanpa izin ayah, terus doakan agar hatinya lunak," imbau Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, sebagai anak yang ingin menikah tersebut harus terlebih dahulu yakin dan mantap dengan keputusan menikah termasuk dengan calon yang dipilih.
Setelah yakin dengan lelaki pilihan merasa orang itu baik dan sudah pula shalat Istikharah hasilnya baik pula, maka silakan dipertahankan,
"Jika tidak selalu ambil hikmah dari hal-hal yang menghalangi kita mengerjakan suatu perbuatan, kadang-kadang kita ingin menikah dengan seseorang, tapi Allah punya cara menghalangi kita dari pernikahan tersebut karena Allah lebih tahu yang lebih baik buat kita," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Sebelum menikah, Ustadz Khalid Basalamah mengingatkan pentingnya meluruskan niat karena Allah SWT.
pernikahan dalam Islam adalah penyatuan dua lawan jenis anak Adam dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis di antara keduanya.
"Serta menyatukan kedua keluarga pasangan suku dan negara, itu definisinya. Maksud dari penyatuan dua lawan jenis adalah tidak boleh nikah sesama jenis, tidak ada homoseksual, tidak ada lesbian," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Hanya murni wanita dan laki-laki, selain itu adalah dosa besar dan dan dianggap penyakit.
Selain itu, bagi kaum muslimin yang ingin menikah tidak boleh menikah dengan selain manusia. Tidak boleh dengan jin, hewan, harus dengan sesama manusia.
Ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis, karena itu menikah adalah ibadah.
"Menikah itu 70 persen hubungan biologis, kita butuh lihat, pegang, cium, ngobrol, curhat, dan hubungan jimak. Kalau ada orang yang tidak butuh demikian bukan orang yang normal," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Jikalau menikah, dalam tanda kutip juga menikah dengan keluarganya. Ada mertua dan ipar.
Seorang istri tidak boleh menghalangi suaminya untuk bakti kepada Ibunya. Karena wajib hukumnya berbakti hingga akhir hayat.
"Kalaupun mertua misalnya cerewet tidak apa-apa, itu cobaan. Ada orang yang diuji lewat pasangan, mertua, anak, ipar, tetangga, macam-macam. Kalau tidak ada cobaan hidup kita datar terus, tidak ada seninya kehidupan, potensi seseorang akan keluar kalau ada cobaan," beber Ustadz Khalid Basalamah.
Pahala sabar didapatkan saat cobaan datang, begitu pula suami dan istri yang dulunya memiliki kebiasaan yang berbeda selama lajang, kemudian disatukan, butuh penyesuaian untuk mendapatkan hal baik yang seirama.
Asas yang penting dalam rumah tangga adalah yang benar memaafkan, yang salah meminta maaf yang benar.
Jangan menunda-nunda untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi, langsung diselesaikan saat itu juga.
"Kembali kepada hukum Allah, benar salah itu di mata Allah bukan individu. Jika salah satu salah dalam bertingkah laku maka wajib diingatkan," tukas Ustadz Khalid Basalamah.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas