JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Mabes Polri membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bukti-bukti surat seperti perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Mereka bawa bukti sprinlidik yang diterbitkan berkali-kali," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam bukti surat dari Divisi Hukum Mabes Polri yang diterima Kompas.com dari LP3HI, Dittipidkor Bareskrim Polri telah berulangkali mengeluarkan surat perintah dan surat tugas untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Berikut surat yang telah dikeluarkan Dittipidkor Bareskrim Polri: Laporan Informasi Nomor: Ll/15/VI/2021/TIPIDKOR tanggal 16 Juni 2021 Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/33/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/81.b/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/45/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/112.b/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/48/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/136.b/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021 Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/08/1/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/24.b/I/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022 Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/46/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/99.b/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022 Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/17.b/Ill/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023 Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/46.b/111/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023 Laporan Perkembangan Penyelidikan Perkara Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.Dalam gugatan ini, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan bahwa dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki
Sementara itu, LP3HI dalam dalil gugatannya mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas