JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli bernama Aldi (25) dan Tania (20) sedang berduaan di kamar kos saat Satpol PP melakukan razia, Kamis (25/5/2023) pagi.
Rumah kos itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/RW 010 Johar Baru, Jakarta Pusat.
Di bangunan tiga lantai yang tidak terawat itu, para petugas melakukan pengecekan bagi penghuni yang belum wajib lapor kepada RT setempat.
Baca juga: Rumah Kos di Johar Baru Dirazia, Satu Orang Positif Amfetamin
“Mana KTP kamu? Warga mana kamu?” kata petugas kepada Aldi.
Pemuda yang bekerja di bagian gudang perusahaan e-commerce itu mengenakan jaket hoodie abu-abu dan celana pendek hitam bergaris merah di sisinya.
Dia tampak kikuk saat mengambil dompetnya dari dalam lemari dan menyerahkan identitasnya kepada petugas.
Sementara itu, Tania sempat kesulitan mencari kartu identitas miliknya.
Tania bolak-balik mencari KTP-nya, hingga akhirnya menemukannya di saku celana panjang milik Aldi.
Baca juga: Benarkan Ada Sejoli yang Mesum di TPU Tanah Kusir, Pengelola: Kejadiannya Bulan Ramadhan
“Tuh kan, ada di kamu,” kata Tania sambil tersenyum.
Rambutnya digelung ke atas. Tubuhnya yang ramping dibalut rok terusan berwarna hitam yang panjangnya selutut.
Sejoli itu warga Kemayoran. Keduanya telah menjalin hubungan selama sebulan terakhir dan memang berniat untuk menikah.
Aldi mengaku, dirinya sering diajak Tania main ke kos untuk beristirahat selepas bekerja.
“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini. Mau ke jenjang nikah, tapi masih mengumpulkan biaya,” ujar Aldi saat diwawancarai.
Baca juga: Digerebek Satpol PP Saat Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Ini Beralasan Sudah Mau Nikah
Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.
“Ini kamar kakak sepupu, aku main doang di sini. Kakak sepupu lagi pergi sama suaminya,” tutur dia.
“Dia (Aldi) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, Tania mengaku salah.
“Ya aku tahu aku salah, gitu deh,” ujar dia.
“Mungkin sebaiknya begitu (pisah dulu). Toh, nanti akan tinggal bareng lagi kalau sudah sah,” sambung Tania.
Kamar kos digeledahMeski dimintai keterangan dan kamar kosnya digeledah oleh petugas, Aldi dan Tania tidak terlihat ketakutan.
Keduanya tampak tenang dan tersenyum kepada petugas dan awak media.
“Izin masuk, ya. Harus diperiksa, nih,” kata salah satu petugas.
Petugas masuk dan menyalakan saklar lampu, pemandangan kamar kos menjadi lebih jelas. Ukuran ruang standar dengan kamar mandi dalam yang dilengkapi sebuah kasur spring bed.
Baca juga: Rumah Kos di Johar Baru Dirazia, Satu Orang Positif Amfetamin
Selain itu, terdapat sebuah lemari dan sebuah kasur tambahan yang disandarkan berdiri ke dinding.
Di dekat kasur utama, ada beberapa botol air mineral berukuran 1,5 liter yang isinya nyaris kosong.
Petugas mengernyitkan kening dan mulai mengecek lemari.
“Buka nih, buka,” kata dia kepada Aldi.
Aldi menurut, membuka lemari baju yang nyaris tidak ada bajunya. Hanya terlihat sepotong jaket dan sepasang celana.
Sisanya, terdapat sejumlah barang yang terdiri dari deodoran, pengharum ruangan, baby oil, beberapa jenis kudapan ringan, dan remot pendingin ruangan (AC) di rak dalam lemari.
Selain menyuruh Aldi mengeluarkan seluruh isi kantung celananya, petugas juga turut menggeser kasur utama di kamar kos itu.
“Harus di cek semua, takutnya ada ‘pelicin’,” imbuh dia.
Hasil tes urine positifAtas kelalaian Aldi dan Tania tidak melapor sebagai tamu lebih dari 1x24 jam, mereka terancam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 57.
Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
“Mereka diminta datang sidang tanggal 16 Juni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat Desfira kepada Kompas.com.
Di sisi lain, Tania ditemukan positif narkoba jenis amfetamin setelah menjalankan tes urine.
“Ada dua orang dites urine, satu positif jenis amfetamin,” kata Penanggungjaawab Poli Terapi Rumatan Metadon (PJ PTRM) Putra saat diwawancarai di lokasi.
Selanjutnya, hasil tes urine itu akan dilaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Baru nanti ditindak jika pelaku mau direhabilitasi dan sebagainya,” ujar Putra.
Secara terpisah, Desfira turut menanggapi hasil tes urine Tania.
“Untuk hasil tes urine kita teruskan ke BNN,” imbuh dia.
Pengendalian dan pengawasan rumah kosSatpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama melakukan giat razia kos bersama pengurus kecamatan setempat.
“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di lokasi usai giat selesai.
Para petugas akan melakukan pengecekan atas beberapa hal. Di antaranya, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait jika penghuni telah wajib lapor ke RT/RW setempat.
“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 Ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba.
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas