Gadis berusia 14 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya, disekap selama 1,5 bulan oleh pamannya. Selama itu, gadis tersebut terus-menerus diperkosa hingga 10 kali.
"Pelaku berinisial RS. Korban adalah keponakannya sendiri," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, melalui Kanit PPA Ipda Nelfince Rumbino, Kamis (25/5).
Penyekapan itu dilakukan pada 22 Februari 2023, ketika RS menjemput korban di sekolah.
Penjemputan itu tidak biasa namun RS, yang merupakan suami tante kandung korban, berdalih mengajak jalan-jalan.
"Dari sekolah langsung dibawa ke kos dan dimulailah penyekapan itu," kata Happy.Tempat penyekapan berada di sebuah kamar kos di Kompleks BTN.
"Pelaku menyetubuhi korban hingga 10 kali. Selain di situ, pemerkosaan terjadi juga di rumahnya yang berada di KM 10," ujar Happy.
RS Sudah DitangkapRS sudah ditangkap dan kini mendekam di sel Polresta Sorong Kota sebagai tersangka.
RS terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos