Dugaan Pungli SMP N 1 Solo, Dinas Pendidikan Panggil Kepsek, Pelapor Ditunggu Tidak Hadir

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:30 WIB
Dugaan Pungli SMP N 1 Solo, Dinas Pendidikan Panggil Kepsek, Pelapor Ditunggu Tidak Hadir

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo sudah merespon laporan yang dikirimkan D, wali murid SMP Negeri 1 Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).�

D, untuk diketahui, membuat laporan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pungli yang dialami anak dan dirinya di sekolah tersebut.

Laporan itu pun telah mendapat balasan dari Disdik Kota Solo :�

Terimakasih informasinya akan kami klarifikasikan ke sekolah

Disdik Kota Solo pun telah memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Kota Solo, Salim Ahmad terkait laporan dugaan pungli itu.

Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas laporan itu.�

Baca juga: Lapor Mas Gibran, Ada Dugaan Pungli di SMP N 1 Solo, Kepsek Klarifikasi ke Dinas Pendidikan

Baca juga: Imigrasi Solo Amankan 23 WNA dari Taiwan dan Tiongkok, Terbukti Tak Memiliki Dokumen Identitas

Itu seperti yang disampaikan Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rineta.

"Kemarin, Rabu (24/5/2023) Kepala Sekolah sudah mendatangi Dinas Pendidikan," terang dia, Kamis (25/5/2023).

"Langsung menemui saya untuk lakukan klarifikasi, dari laporan Kepala Sekolah SMP N 1 Surakarta tudingan isu Pungli itu tidak benar," tambahnya.

�Disampaikan Dian, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu laporan langsung dari pelapor terkait dugaan pungli.�

"Kami juga membalas ulasan terkait laporan dugaan pungli tersebut untuk langsung lapor atau koordinasi dengan kami (Dinas Pendidikan) namun setelah di tunggu juga tidak hadir,"� terangnya.�

Sudah Klarifikasi Disdik

Sebelumnya, seorang wali murid SMP Negeri 1 Solo berinisial D membuat laporan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melalui unit layanan aduan surakarta (ULAS)

D melaporkan terkait dugaan pungli yang dialaminya, Senin (22/5/2023).

Dugaan pungli itu dialami anak D saat mengikuti sebuah perlombaan mewakili sekolahnya.

D mengatakan dirinya harus sampai mengeluarkan uang untuk itu.

Dalam laporannya pun, D mengaku sebagai salah seorang yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).

Baca juga: Di Balik Kasus Dugaan KDRT Dosen UNS : BW Ajukan Cerai, Sempat Urus Izin ke UNS Solo

Baca juga: Gibran Bakal Utamakan Siswa Asal Solo untuk PPDB 2023 SMA Negeri 9 di Pasar Kliwon

Berikut isi laporan yang dibuat D soal dugaan pungli SMP Negeri 1 Solo :�

Selamat siang Pak Wali yang saya hormati, saya salah satu ortu siswa SMP Negeri 1 Surakarta yang kebetulan juga bekerja di Kemdikbud , ingin melaporkan adanya pungli. Anak saya kebetulan mengikuti perlombaan mewakili sekolah, yang seharusnya didanai Dana BOS , tapi kenyataannya kami selaku orang tua juga harus mengeluarkan uang, yang kami permasalahkan bukan nominalnya tetapi integritas yang ada di dalam. Mengapa kami mengeluarkan uang? karena info dari Guru Pembimbing Lomba bahwa setiap anggaran yang cair dari dana BOS dipotong 10 persen oleh Waka Kesiswaan sehingga anggaran untuk lomba berkurang, apakah itu wajar? coba dihitung berapa uang yang terkumpul jika setiap kegiatan dipotong 10 persen ? MOhon untuk bisa ditindak (bisa dilakukan rotasi jabatan) karena ini kegiatan yang tidak seirama dengan predikat WTP yang didapat Pemkot Surakarta dari BPK.

TribunSolo.com coba mengonfirmasi dugaan pungli terhadap perwakilan SMP Negeri 1 Solo.�

Bagian Tata Usaha SMP Negeri 1 Solo, Elfi Setyowati merespons laporan tersebut.�

Disampaikannya, pihak sekolah sudah diminyai klarifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo perihal itu.

"Kemarin Bapak (Kepala Sekolah) susah menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk Klarifikasi terkait isu tersebut," ucap Elfi kepada TribunSolo.com, Kamis (25/5/2023).

(*)

Sumber: solo.tribunnews.com

Komentar