REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dan dialami oleh paangan seorang suami berinisial BB dan istrinya berinisial PB. Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya.
“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).
Selain menangguhkan penanganan kasusnya, pihak kepolisian juga telah menangguhkan penahanan tersangka istri yang sebelumnya ditahan. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan, karena alat kelaminnya terluka parah akibat pertikaian dengan tersangka PB. Penyidik telah menetapkan kedua-duanya sebagai tersangka, setelah saling melapor.
Namun meski penanganan kasus KDRT itu ditangguhkan tetapi, kata Trunoyudo, tidak serta merta perkaranya dihentikan. Karena, kata Trunoyudo, penyidik tetap akan bekerja mengusut kasus KDRT pasutri warga Depok, Jawa Barat itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," terang Trunoyudo.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan KDRT yang dialami dan dilakukan oleh pasutri berinsial PB dan BW di Depok, Jawa Barat. Sehingga kasus yang sempat viral di media sosial ini akan ditangani penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"(Kasus KDRT) Ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," kata Trunoyudo
Selain itu, Trunoyudo mengatakan, di Polda Metro Jaya juga ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT. Namun demikian, penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan. Dalam kasus keduanya, baik PB maupun BB telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran keduanya saling melapor atas dugaan KDRT.
"Tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Sebab sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," tutur Trunoyudo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus KDRT di Depok yang sedang ramai dibahas baru-baru ini disorot langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia bahkan ditelpon langsung oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut untuk mengusut kasus ini.
"Ini juga semangat dari Menko Polhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi. Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat," jelas Irjen Karyoto saat meninjau penanganan kasus KDRT langsung di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Kapolda meyakinkan, akan mengusut setiap aduan masyarakat. "Apalagi kalau Menteri Menkopolhukam sudah menanyakan saya berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau,"katanya.
Setelah ditelpon Menko Polhukam, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus ini di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi. Ia ingin melihat langsung penanganan perkara yang menyorot perhatian publik ini lantaran penanganannya dituding banyak pihak tidak berimbang.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," ujarnya.
Kapolda menyebut penanganan kasus ini banyak dituding tidak berimbang. Namun setelah pengecekan langsung yang dilakukan olehnya, penanganan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok masih dianggap wajar.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyelidikan. hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," katanya.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas