Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyampaikan tanggapan dari kliennya terkait vonis terhadapnya.
"Menyerahkan kepada saya kuasa hukum Ferry Irawan," kata Jeffry kepada kumparan, belum lama ini.
Jeffry juga sempat mengomentari mengenai vonis dari majelis hakim terhadap Ferry Irawan. Menurut dia, vonis itu sudah tepat.
Karena itu, Jeffry berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Menurut hemat kami putusan tersebut sudah tepat, sehingga harapan kami tidak ada upaya lanjutan sehingga kasus ini tidak berlarut-larut," tutur Jeffry.
Jeffry mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan," ucap Jeffry.
Vonis Hakim untuk Ferry Irawan dalam Kasus KDRT Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JaksaVonis majelis hakim terhadap Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pria 46 tahun itu dengan 1,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri mengatakan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, saat membacakan putusan.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas