Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat divonis pidana penjara selama 6 Tahun.
Salahudin merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 9,43 Gram.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5/2023).
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar subisder 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Terdakwa berupa Pidana Penjara Selama 6 Tahun Penjara dan denda sebesar 1 miliar, subsider 2 bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan," kata Majelis Hakim.
Baca juga: KN SAR Abimanyu Tunda Pencarian orang Hilang di SBT Setelah Dihantam Gelombang
Baca juga: Angkat Bicara Soal Pernikahan Ketiga Richard Rahakbauw, Claudia Sebut Mantan Istri Playing Victim
Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur� dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang � Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di Dakwa oleh JPU dalam Dakwaan Alternatif ke Satu.
Atas putusan majelis hakim, baik Jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukum menyatakan menerima putusan.
Diketahui Terdakwa ditangkap di dekat Kompleks Asrama Polisi Kayu Putih kota Ambon, pada Februari 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam 3 plastik klip bening kecil, dengan berat total 9,43 gram. (*)
Sumber: ambon.tribunnews.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?