WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 10 anggota gengster Junior Kampung Delima dibekuk jajaran Polsek Bekasi Timur usai melakukan penganiayaan kepada seorang warga di Duren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (16/5/2023).
Kapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kompol Sukadi mengatakan jika penangkapan para pelaku penganiayaan ini berawal dari laporan warga masyarakat yang menyampaikan ada seorang pria atas nama Sukma (62) yang terluka akibat dianiaya.
Sebelum kejadian penganiayaan, dua kelompok gengster yaitu kelompok junior kampung delima dan kelompok ura melakukan aksi tawuran di Jalan Prof. Moh. Yamin, Bekasi Timur. Namun, Sukma berniat menghentikan aksi tersebut.
"Jadi awalnya itu, Pak Sukma ini ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka," kata Sukadi di Polsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Anaknya Susah Diatur, Ibu Ketua Gangster di Depok Pasrah Ketika Rumahnya Digeledah Polisi: Terserah
Sukma yang dianggap menghalangi aksi tawuran itu menjadi sasaran kelompok Junior Kampung Delima, ia juga menderita beberapa luka akibat sabetan senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku dalam aksi tawuran tersebut.
"Pak Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri. Dari keterangan korban itu ada sekitar 6 atau 7 jahitan. Saat itu juga langsung dibantu warga dibawa ke rumah sakit terdekat," katanya.
Setelah menganiaya korban, para pelaku langsung membubarkan diri, selanjutnya Polsek Bekasi Timur yang mendapatkan informasi itu mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dapat segera menangkap para pelaku.
"Setelah melakukan pengungkapan kasus. Kami berhasil mengamankan 15 orang. Namun setelah ditelusuri, kami menetapkan 10 orang tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan itu," katanya.
Baca juga: Gagah Waktu Konvoi Bawa Kelewang, Gangster Wonoayu Sidoarjo Langsung Kicep Ditelanjangi Anggota TNI
Dari 10 pelaku yang ditetapkan tersangka itu, kata Kompol Sukadi, 6 orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
Di antaranya yaitu, berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Mereka merupakan gengster Union Kampung Delima.
"Kenapa kelompok ini (union) yang jadi tersangka. Karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma tadi, yang Kelompok Ura ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri," ujarnya.
Dari penangkapan itu, Polsek Bekasi Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti stick golf, senjata tajam jenis celurit, golok.
Atas perbuatan para pelaku, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (JOS)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas