Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:00 WIB
Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.

Yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Baca juga: Gempa Susulan di Mamuju Utara Sulawesi Barat Kamis 25 Mei 2023, Info BMKG

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,7 SR Guncang Mamuju Utara Sulbar, Info Terkini BMKG

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000,�gaji anggota DPR�RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Gaji anggota DPR�untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Besaran pensiunan DPR

Dikutip dari�Kompas.com, (9/4/2019), aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan

Itulah rincian besaran gaji, tunjangan, serta pensiunan anggota DPR yang berlaku seumur hidup.

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Tayang di Kompas.com

Sumber: manado.tribunnews.com

Komentar