TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek infromasi apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 gratis atau tidak masih belum diketahui oleh banyak orang.
Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lainnya.
Perlu dicatat Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 ditetapkan sebagai yang termurah di antara tiga kelas yang tersedia.
Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran Iuran untuk BPJS Kelas 3 ini?
Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program Jaminan Sosial di bidang kesehatan.
Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
� Bagaimana Mendapatkan Kartu Berobat? Berikut Informasi BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran!
Program BPJS Kesehatan ini dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.
Dengan adanya program ini setiap peserta BPJS Kesehatan dalam tiga kelas disesuaikan dengan Iuran per bulannya.
Ketentuan itu terdiri dari tiga kelas, dari yang termahal kelas 1 lalu disusul kelas 2 dan Iuran termurah kelas 3.
Banyak orang bertanya-tanya BPJS Kesehatan Kelas 3 ini gratis dan siapa saja yang bisa mendapat program gratis ini.
Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Saat ini, ketentuan mengenai Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.
Tarif tersebut tentu berbeda dengan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
� Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Mandiri Setelah Non-Aktif Dengan Aplikasi Mobile JKN!
Adapun ketentuan Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan diantaranya 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.�
Sementara itu, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Adapun Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Sementara Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran Iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
� Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Sekaligus Perubahan Data Dengan Aplikasi WhatsApp PANDAWA
Sedangkan Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta Iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis?
Jawabannya adalah Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.
Sedangkan bagi peserta non-PBI, Iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.
Demikian tadi informasi apakah BPJS Kesehatan kelas 3 digratis Iuran gratis atau tidak sebagai kepesertaan terendah, Semoga membantu. (*)
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
Jokowi Jamu Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad di Rumahnya, Bahas Apa?
Waduh! Gibran Jadi Pemateri Retret Kepala Daerah, Tapi Sepi Penanya, Kenapa?
Foto Gibran Dapat Jari Tengah dari Mahasiswa, Pengamat: Itu Tidak Terjadi Kalau Wapresnya Kapabel!
Prabowo Tak Akan Nyapres 2029 Jika 4 Tahun Kinerja Buruk, Analis: Omon-Omon atau Strategi Pencitraan?