POLHUKAM.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan walaupun sudah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan suatu penyidikan berjalan efektif dan efisien.
“Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut Ghufron tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan keharusan penahanan itu dilakukan apabila penyidik dihadapkan pada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, apabila tiga alasan tersebut tidak ada maka tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata dia.
Ghufron menepis anggapan bahwa penahanan tidak dilakukan karena sejumlah pimpinan sedang berada di luar kota. Dia mengatakan pengambilan keputusan pimpinan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. “Dari manapun kami tetap bisa komunikasi,” kata dia.
Selanjutnya: KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto pada hari ini. Keduanya diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka seusai pemeriksaan bukan hal yang lazim.
Sebab, biasanya KPK melakukan penahanan ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka. Kebiasaan itu merupakan kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Setelah memanggil seorang tersangka, KPK akan menahannya dan melakukan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjerat tersangka tersebut.
Seusai pemeriksaan, Hasbi mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dia jalani. “Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi. Sementara, Dadan memilih bungkam seusai pemeriksaan.
KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. KPK juga sudah mencegah dua orang itu untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus yang sudah menyeret dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul dalam dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya adalah pengacara yang mewakili kreditur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam pengurusan kasasi di Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tidak Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?