Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara KDRT Venna Melinda

- Kamis, 25 Mei 2023 | 03:30 WIB
Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara KDRT Venna Melinda

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini, Ferry Irawan merespons terkait vonis majelis hakim terkait perkara KDRT Venna Melinda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memutuskan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Perbuatan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda mengakibatkan mantan suami Anggia Novita divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya menerima keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Baca juga: Venna Melinda Ucap Syukur Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

"Pak Ferry menerima putusan ini. Sejak awal, apa pun putusannya beliau sudah menerima dan menyerahkan proses hukum kepada kami kuasa hukum," kata Jeffry dilansir dari Kompas, Rabu (24/5/2023).

Jeffry menyebut bahwa mereka mendapatkan keadilan dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

"Bagi kami ini penegakan hukum yang tepat, keadilan yang benar itu seperti ini," lanjutnya.

Walaupun begitu, pengacara Ferry Irawan itu juga berpendapat bahwa seharusnya kliennya tidak harus ditahan sejak awal.

"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan

"Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," ujar Jeffry.

Setelah vonis dibacakan, Jeffry menyebut bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya.

Pasalnya, mereka masih menunggu keputusan dari kejaksaan.

"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry.

Baca juga: Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Kini Fokus Perceraian

Diketahui sebelumnya Ferry Irawan dituntut agar dipenjara selama 1,5 tahun atas kasus KDRT pada Venna Melinda.

Adapun kasus tersebut terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Januari 2023 lalu.

Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Venna Melinda mengaku mengalami pendarahan di bagian hidung karena perbuatan suaminya, Ferry Irawan.

Mantan suami Anggia Novita itu pun kemudian divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan.

Selain itu, Ferry Irawan juga terkena dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.�

Ferry Irawan Ngotot Tak Melakukan Perbuatan KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan buka suara setelah divonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT sang istri Venna Melinda.

Sidang vonis terhadap Ferry Irawan digelar Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT Venna Melinda hingga divonis 1 tahun penjara, Ferry Irawan mengaku jika dirinya tak bersalah.

Ferry Irawan mengatakan dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut.

"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Ferry tidak menjawab secara lugas ketika awak media menanyakan apakah dirinya sakit hati terhadap�Venna Melinda.

Ia hanya menyebut kalau Venna sudah mengakui kalau dirinya tidak melakukan�KDRT�seperti yang dituduhkan.

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," lanjut dia.

Menurut Ferry,�Venna Melinda�mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.

Ferry menyampaikan, pada saat itu harus mengikuti skenario yang dijanjikan, Venna yang bisa membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.

Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini dan dirinya bukanlah pelaku KDRT.

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan�KDRT�dan yang jadi korban�KDRT," ungkapnya.

Ferry mengaku tidak tahu skenario yang akan dilakukan Allah, serta masih banyak hal tidak bisa diungkapkan sekarang.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.

Ferry bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengenai kondisi rumah tangganya bersama Venna.

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Ferry.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: lampung.tribunnews.com

Komentar