POLHUKAM.ID - Perempatan atau persimpangan khususnya yang tidak ada lampu lalu lintasnya kerap jadi lokasi kecelakaan.
Penyebabnya selain tidak adanya isyarat dari lampu lalu lintas untuk berhenti atau terus jalan, penerapan etika berkendara juga masih banyak diabaikan.
Yup, dengan menerapkan etika berkendara ketika di perempatan sebenarnya bisa mencegah terjadinya kecelakaan lho.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.
"Disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika di persimpangan meski belum dilengkapi rambu lalu lintas atau marka jalan," kata Oke dalam siaran resminya.
"Hal itu juga sebagai itikad baik dalam mematuhi Pasal 105, bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib, sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009," imbuhnya.
Ngomongin etika berdasarkan pasal, memangnya apa sih pasal yang mengatur etika berkendara di persimpangan?
Salah satunya ada di pasal 113, yang mengatur tentang prioritas dan hak utama yang dimiliki pengguna jalan.
Misalnya prioritas yang disinggng pada Pasal 113 butir 2 yang mana disebutkan, Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
Baca Juga: Video Viral Cekcok Kru PO Harapan Jaya Vs PO Bagong, Netizen Sebut Semuanya Salah
Artinya, kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan.
Sehingga pengendara yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman.
Selain itu dalam butir 3 juga disebutkan prioritas juga didapatkan oleh kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang itu merupakan persimpangan 4 atau lebih, dengan ukuran sama besar.
Terakhir pada butir 4 juga disebutkan bahwa prioritas diberikan pada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 yang tidak tegak lurus.
Artinya, jika ada persimpangan 3 tidak tegak lurus dan sama besar, kendaraan yang datang dari sebelah kiri adalah yang punya prioritas didahulukan.
Kalau persimpangannya tidak sama besar, artinya kendaraan yang dari jalan besar adalah yang jadi prioritas.
Sekarang udah ngerti ya, yuk mulai diterapkan biar makin aman di jalan.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Pedagang Risol di Lampu Merah Bilangan Jakarta Bikin Netizen Ketawa, Sempat-sempatnya Goreng Risol di Tengah Jalan Sudah Setahun Lampu Merah di Persimpangan Exit Tol Kayuagung Enggak Berfungsi, Warga Sampai Mengeluh Lalu Lintasnya Semrawut Banyak yang Asal Nyelonong, Begini Etika Melewati Persimpangan Tanpa Lampu Lalu LintasSumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas