POLHUKAM.ID, SURABAYA - Penjahat kambuhan berinisial EI berulak kembali, padahal sudah pernah ditahan atas kasus peredaran narkoba. Pria berusia 45 tahun itu seakan tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.
EI pun ditangkap untuk kedua kalinya di sebuah rumah daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan merupakan target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya. Di sana kami mendapatkan 4,50 gram sabu-sabu,” ujar Daniel, Selasa (23/5).
EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang dalam proses penangkapan.
“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” katanya.
EI kerap mengedarkan narkobanya tersebut di wilayah Surabaya. Apabila sudah laku terjual dia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo.
“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba,” jelasnya.
EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sumber: jatim.jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas