SIDOARJO – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Sidoarjo berhasil dibekuk jajaran Polsek Sidoarjo Kota. Mereka yakni, Fatkhul Putra Lesmana, 23, warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya dan Sugiono, 36, warga Balunganyar, Lekok, Pasuruan.
Kapolsek Sidoarjo Kota AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dua pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi yang berbeda. Pelaku Fatkhul kedapatan mencuri di Kutuk Barat, sedangkan Sugiono tepergok mencuri di depan toko parfum yang ada di Sidokare.
“Kedua pelaku diduga menjadi spesialis curanmor. Mereka bukan komplotan tapi sama-sama menyasar motor yang terparkir di perumahan maupun di samping-samping jalan raya yang minim pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, kata I Gusti Agung, berdasar pengakuan pelaku, keduanya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran desakan kebutuhan ekonomi.
“Dalam aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 detik untuk mencuri motor dengan bantuan kunci T yang telah dimodif,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Kedua pelaku kini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal kurungan penjara 5 tahun.
“Kami mengimbau bagi seluruh masyarakat khususnya yang ada di kawasan Sidoarjo Kota untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Jika diperlukan maka bisa digunakan kunci pengaman ganda agar tidak terjadi tindak pidana pencurian,” ujarnya. (nul/vga)
Sumber: radarsidoarjo.jawapos.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas