TRIBUN-BALI.COM � Update kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditetapkan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia seperti dilansir dari Kompas.com.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Putri Pj Gub Papua Pegunungan Tewas: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Terdapat sembilan saksi yang telah diperika oleh pihak Polrestabes Semarang.
Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
AN diketahui mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu sebelum diberitakan.
AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.
AN kemudian mengajak ABK bertemu.
Baca juga: Sebby Sambom Beri Sinyal Perang KKB Papua Masih Berlanjut, Terkini Pendeta Loas Kogoya Dibakar
Setelah itu, AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK di tempat tersebut.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Selanjutnya, ABK mual setelah berhubungan seksual dan minum miras.
ABK justru kejang-kejang setelah AN memberi susu dan air kelapa.
Nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth.
Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos