Menko Polhukam Mahfud MD menghadap Presiden Jokowi terkait tugas barunya sebagai Plt Menkominfo. Mahfud ditunjuk sebagai Plt setelah Jokowi memberhentikan Johnny G Plate yang menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Kepada Jokowi, Mahfud melaporkan proyek BTS Kominfo yang bermasalah itu merupakan proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan menjadi proyek penting bagi masyarakat. Mahfud pun mengungkapkan soal kejanggalan yang menjadi awal permasalahan kasus ini.
"[Proyek] Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5).
Pada Desember 2021, seharusnya disampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disampaikan. Namun, barang yang dimaksud tidak ada. Padahal dana Rp 10 triliun sudah cair.
"BTS-nya itu, tower-towernya itu tidak ada," ujar Mahfud.
Lantas, kemudian muncul permohonan agar proyek tersebut dilakukan perpanjangan. Alasannya ialah karena adanya pandemi COVID-19.
"Lalu dengan alasan COVID minta perpanjangan padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan sampai Maret untuk itu," ungkapnya.
Pada Maret 2022, dilaporkan 1.100 tower dari target 4.200 tower sudah jadi. Namun ketika diperiksa melalui satelit, yang ada hanya 958 tower.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 T. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian T," tuturnya.
Mahfud Tegaskan Kasus Plate Tak Terkait PolitikLebih lanjut, Mahfud menegaskan kasus yang menyeret Sekjen NasDem itu sama sekali tidak berkaitan dengan politik atau politisasi.
"Itu soal uang negara dan ada UU-nya. Dan Kejagung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas