4 Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak Tanpa Alasan

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
4 Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak Tanpa Alasan

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.

Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.

Sementara pada perjanjian kerjasama tertera kontrak baru berakhir Desember 2023.

Keempatnya yakni, Marchello Liklikwatil, Siti, Rianti Kaisupy, dan Yano Siwalete.

"Kami ada empat orang total yang dipecat, dari KTU juga tidak kasih alasan apa-apa. Kami dipanggil lalu dipecat," kata Marchello Liklikwatil, salah satu yang dipecat, Senin (22/5/2023).

Marchello bingung lantaran ia tak melakukan kesalahan apapun, sehingga harus dipecat.

Dia dan ketiga temannya yang lain merasa tak adil.

Tak hanya itu, proses pemecatan pun tak disertai surat PHK.

Baca juga: Lowongan Kerja di Ambon! Klinik AL AQSHA Butuh Content Creator & Admin Media Sosial, Ini Syaratnya!

Baca juga: Lowongan Kerja DNI Ambon untuk Tamatan SMA/SMK, Gaji di atas UMK & Dapat Bonus, Cek Syaratnya

Sementara, awal kerja disertai tanda tangan kontrak, dan namanya masuk dalam data honorer pada sistem.

"Kalau kami melakukan kesalahan, pastinya ada surat peringatan atau SP 1 sampai 3. Ini tidak ada kesalahan lalu kami di PHK, tidak kasih alasan. Kalau kami di PHK, semestinya juga ada surat pemberhentian kerja, karena kami diangkat juga dengan SK, tapi sampai sekarang tidak ada itu," tambahnya.

Lanjutnya, ia dan keluarga sempat meminta penjelasan dari Kepala Tata Usaha (KTU), Habsah Marasabessy.

Namun hasilnya pun nihil, tanpa kejelasan.

Padahal, Instansi Pemerintahan seharusnya lebih jelas dan prosedural dalam hal ini.

Tak hanya itu, sebelum dipecat pun gajinya sempat dipotong hampir 50 persen.

"Sempat ada potong dari Rp 2,6 juta sekian potong Rp 1,2 jutaan. Ini yang juga kami bingung dipotong untuk apa?," jelasnya.

Marchello dan rekan-rekannya hanya meminta kejelasan dan keterbukaan dari BKPM.

"Kami minta kejelasan, ini hak kami. Kenapa kami diperlakukan seperti ini," tandasnya.

Saat berita ini tayang, TribunAmbon.com masih mencoba menghubungi KTU BKPM Provinsi Maluku, Habsah Marasabessy.

Sumber: ambon.tribunnews.com

Komentar

Terpopuler