TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menjadi sorotan anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta calon presiden Anies Baswedan.
Bahkan Anies Baswedan menyinggung kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam pidato di acara Temu Kebangsaan di lapangan tenis indoor Gelora Bung Karno GBK, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Sedangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi bagian KPP minta kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G itu dibuka secara utuh.
�
Pasalnya, capres yang diusung Partai Demokrat, Anies Baswedan melihat adanya penjegalan terhadap dirinya di Pilpres 2024.
"Jangan sampai ada narasi ataupun skema yang sangat politis kesannya. Kita ingin keadilan dibuka. Artinya, kalau ada sebuah case yang dianggap janggal, ya tolong dibuka secara utuh," kata AHY di Istora Senayan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Ditanya Calon Wakil Presiden, Anies Baswedan: Namanya Sudah di Kantong, Supaya Ada Kejutan
AHY berharap kasus yang menjerat Johnny G Plate bukan cuma memberikan tekanan terkait politik.
Oleh karena itu, ia meminta kasus dugaan korupsi harus dibuka secara terus terang sehingga masyarakat mengetahui seluruh pihak yang mesti bertanggung jawab.
"Apalagi tekanan-tekanan politik yang kita tahu tidak sehat dalam demokrasi kita," ucapnya.
Namun, AHY menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Johnny G Plate. Terlebih, Ketum NasDem Surya Paloh turut menghormati proses hukum tersebut.
"Kami tentunya berharap kami juga mengajak semuanya mengharapkan kepada para institusi dan siapapun yang berurusan dengan hukum ini agar berlaku adil," imbuh AHY.
Anies Singgung Mafia Merajalela
Sementara itu Anies Baswedan mengungkapkan mafia yang merajalela di Indonesia.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus mafia diantaranya mafia tanah, perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI), pemilu dan bantuan sosial (bansos) hingga BTS.
Diketahui, kasus BTS itu lah yang juga menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.
Awalnya, Anies Baswedan bercerita tirakatnya ke beberapa wilayah di Indonesia seorang diri untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Warga yang ditemuinya sempat meminta Anies untuk memberantas mafia. Pasalnya, mafia itu menyulitkan hidup orang banyak.
Baca juga: Anies Wanti-wanti Pemerintahan Jokowi Tak Intervensi Pilpres 2024: Siapapun Boleh Nyapres!
Sebab, para petani sulit mendapatkan pupuk bersubsidi karena ulah mafia.
"Masalah di negeri ini adalah Mafia, Pak. Masalah Mafia ini harus diberantas," kata Anies meniru ucapan seorang warga yang ditemuinya, saat menyampaikan pidato di acara Temu Kebangsaan di lapangan tenis indoor Gelora Bung Karno GBK, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
"Saya bilang, benar juga kata mereka. Kenapa petani harus bersaing mendapat pupuk? Karena aksesnya dikuasai oleh Mafia pupuk," ujarnya lagi dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Anies menyinggung keberadaan mafia di berbagai lini.
"Ketika bicara PMI, banyak sistemnya dikuasai mafia PMI. Dan mafia ini berderet ada mafia tanah, mafia perumahan, mafia pemilu, mafia bansos bahkan mafia proyek pemerintah. Ya, termasuk mafia BTS itu, semua. Maka itu, semua mafia harus kita bereskan," kata Anies.
Terkait mafia BTS, Anies sepakat dengan pernyataan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Mereka sepakat untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi mega proyek BTS di daerah-daerah 3T tersebut.
"Jangan ada pihak yang melenggang tidak dimintai pertanggungjawabannya. Tunjukkan hukum memang tegak bukan saja ke bawah, tapi juga ke atas. Bukan ke lawan, tapi juga ke kawan," ujar Anies.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,� kata Kuntadi.
Baca juga: Anies Ibaratkan Mafia Indonesia dengan Katak di Panci Mendidih: Pelan-pelan Kita Bisa Mati!
Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi "bancakan" para terduga pelaku.
Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan tower BTS 4G.
�Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua,� ujar Kuntadi.
Perincian kebocoran dan kebobrokan pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.
Ia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
�
Sumber: jakarta.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas