Lengkap Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi dan Jalur yang Dibuka, Ada Jateng, Sumut, Jabar, DKI Jakarta

- Senin, 22 Mei 2023 | 07:31 WIB
Lengkap Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi dan Jalur yang Dibuka, Ada Jateng, Sumut, Jabar, DKI Jakarta

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal PPDB 2023 di 7 provinsi dan jalur yang dibuka, ada Jateng, Sumut, Jabar hingga DKI Jakarta.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 adalah jadwal yang paling ditunggu orangtua atau wali murid untuk masuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.

Tetapi kapan PPDB 2023 dibuka? Pengumuman PPDB 2023, bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

Kebanyakan, dilakukan secara serentak pada bulan yang sama dengan tanggal yang berbeda-beda.�

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Pendaftaran SMP Negeri 2023/2024 Dibuka?�Cek juga Jadwal PPDB SD SMP SMA/SMK

Rata-rata musim PPDB dibuka dengan tahap sosialisasi yang dilakukan di bulan Maret dan April.

Kemudian pada Mei, Juni dan Juli merupakan proses pendaftaran siswa.

PPDB memiliki beberapa jalur, yakni jalur afirmasi, jalur pindah tugas orangtua, jalur zonasi, dan jalur prestasi.

Namun, untuk jadwal PPDB 2023 memang belum semua mengumumkan secara resmi.

Daerah yang sudah mengumumkan jadwal PPDB 2023 misalnya Aceh, Jawa Timur (jenjang SMA/SMK).

Untuk provinsi lain seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lain memang belum ada jadwal PPDB 2023.

Namun, rata-rata jadwal PPDB setiap tahunnya dilakukan di bulan yang sama.

Demi persiapan matang para orangtua dan siswa, maka bisa menyimak perkiraan PPDB 2023 yang dibuka di beberapa provinsi berdasarkan jadwal pendaftaran tahun sebelumnya.

Jadwal PPDB 2023

Berikut ini jadwal PPDB 2022, untuk acuan perkiraan PPDB 2023 dibuka bagi wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Jawa Timur.

1. Jadwal PPDB DKI Jakarta

Pendaftaran PPDB SD, SMP SMA sederajat: bulan Juni

Pendaftaran tahap kedua dan ketiga: bulan Juli

2. Jadwal PPDB Jawa Barat

Pendaftaran jenjang SMA jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Nilai Rapor, dan Prestasi Perlombaan: bulan Juni

Pendaftaran jenjang SMK jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prioritas Terdekat, Prestasi Kejuaraan, dan Persiapan Kelas Industri: bulan Juni

Pendaftaran PPDB SD SMP: bulan Mei - Juni

3. Jadwal PPDB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Prakiraan pendaftaran jadwal PPDB 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB: bulan Juni

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Pendaftaran SD 2023 dibuka, Cek juga Jadwal PPDB SMP SMA/SMK SLB

4. Jadwal PPDB Jawa Tengah

Prakiraan pendaftaran jadwal PPDB 2023 Jawa Tengah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB: bulan Juni

5. Jadwal PPDB Sumatera Barat

Prakiraan pendaftaran jadwal PPDB 2023 Sumatera Barat jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB: bulan Juni

6. Jadwal PPDB Kalimantan Tengah

Prakiraan pendaftaran jadwal PPDB 2023 Sumatera Barat jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB: bulan Mei - Juni

7. Jadwal PPDB 2023 Jawa Timur

Hingga saat ini, jadwal PPDB 2023 Jawa Timur baru jenjang SMA, SMK yang telah mengumumkan jadwal.

- Calon siswa SMA atau SMK bisa memulai Pra Pelaksanaan PPDB Jatim 2023 dengan pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru pada 12 Juni � 2 Juli 2023.

- Lalu pendaftaran PPDB 2023 Jatim dibagi dalam 5 tahap, dimana ada tahap yang bisa didaftar siswa SMA/SMK dan ada tahap yang hanya didaftar siswa SMA saja maupun khusus siswa SMK saja.

- Jadwal pendaftaran 5 tahap PPDB 2023 Jawa Timur ini dibuka Juni hingga Juli 2023.

Syarat PPDB 2023 Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK akan segera dibuka.

Mengacu pada PPDB 2022, jadwal pelaksanaan PPDB dibuka antara Mei hingga Juli.

Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: SMAN 2 Sangatta Utara Kembali Siapkan Kuota Boarding School 60 Orang untuk PPDB 2023

Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24.

Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.

Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.

Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:

Persyaratan PPDB jenjang TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan

- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan PPDB jenjang SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

- Yakni 7 tahun

- Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:

Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB jenjang SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus

- Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.

Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: kaltim.tribunnews.com

Komentar