Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, M Rio Ferdinan Anwar (19), hingga tewas, segera disidangkan di meja hijau, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan depan.�
Dua orang terdakwa atas perkara dugaan penganiayaan tersebut, akan menjalani sidang pada dua hari yang berbeda dalam sepekan.�
Terdakwa AJP (19) bakal disidang pada Senin (22/5/2023). Sedangkan, terdakwa DAA (19) bakal disidang pada Kamis (25/5/2023).�
Penasihat hukum keluarga korban, M Ardhan Hisbullah mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan setiap keterangan yang disampaikan kedua terdakwa, selama jalannya persidangan.�
Karena, ia menganggap, masih banyak pihak yang sangat mungkin terlibat dalam perbuatan tindak pidana atas perkara tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pihak lain diluar kedua terdakwa tersebut, berpotensi sebagai salah satu pelaku sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran, Korban Bukan Tewas karena Terpeleset
"Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas," ujarnya pada awak media, Sabtu (20/5/2023).�
Pernyataan senada juga diungkapkan anggota penasihat hukum korban lainnya, Dwi Nopianto.�
Ia menduga, ada sekitar 27 orang saksi yang akan dilibatkan dalam proses persidangan tersebut.�
"Ada sekitar 27 saksi diperiksa nanti di persidangan, sebagaimana banyaknya saksi saat penyidikan," ungkap Dwi.�
"Mari semuanya kita berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang ditinggalkan," tambahnya.�
Meski terdakwa DAA telah dikabulkan praperadilannya, Dwi Nopianto menyatakan, terdakwa masih menjalani proses penahanan selama berlangsungnya proses peradilan atas perkara tersebut.�
Baca juga: Detik-detik Taruna Poltekpel Surabaya Tewas Dianiaya Senior, CCTV Rekam Momen Korban Dibopong
Baca juga: Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya, 1 Senior Angkatan Jadi Tersangka
Hal itu berdasarkan surat penahanan Penuntut Umum Nomor 1718/M.5.43/Eoh.1.02/2023 yang diperpanjang oleh Hakim PN Surabaya dengan surat nomor 1054/Pid.B/2023/PN.Sby.
"Keluarga korban tetap yakin kebenaran akan menemukan jalannya dalam, kami yakin penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggungjawabannya,"�
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pelaksanaan sidang atas perkara tersebut akan berlangsung pada pekan depan.�
Baca juga: Pengakuan Senior yang Tewaskan Mahasiswa Poltekpel Surabaya, Seperti Dejavu: Yang Penting Terasa
"Benar, tanggal 25 Mei 2023 (sidang perdana agenda dakwaan)," ujarnya saat dihubungi awak media.�
Kemudian, berdasarkan data yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, hakim juga telah memutus praperadilan pemohon tersangka 2 (DAA) dengan termohon Polrestabes Surabaya dalam perkara kematian taruna Politeknik Pelayaran Surabaya dengan korban MRF (19).
Hakim Tunggal Khadwanto, berdasarkan keterangan amar putusan, menyatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.�
Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk yang selain dan selebihnya," tulis putusan dalam SIPP PN Surabaya
Sumber: jatim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas