TRIBUNJAKARTA.COM - Selain untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan sejumlah alat kesehatan.
Kruk menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, loh.
Kruk adalah alat penyangga tubuh yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Tak sembarang pasien dapat mendapatkan fasilitas kruk ini. Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk pakai BPJS Kesehatan?
Baca juga: Mau Coba Konsultasi Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Tahapannya
Syarat Klaim Kruk Pakai BPJS Kesehatan
Mengutip laman BPJS Kesehtaan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat berikut:
Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penjamin pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang.Plafon dan Waktu Pemberian
Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.
Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.
Cara Mendapatkan Kruk dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:
Peserta mendapatkan pelayanan medis dan atau tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur pelayanan. Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk. Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi. Petugas faskes atau apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain kemudian menyerahkan kruk. Peserta menandatangani bukti pelayanan.�
Baca artikel menarik lainnya di�Google News.
�
Sumber: jakarta.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas