TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Jakarta - Ambon khusus penerbangan tanpa transit untuk Rabu, 24 Mei 2023.
Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Jakarta - Ambon dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.
Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Jakarta - Ambon yang berbeda.
Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.
Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Jakarta - Ambon di Pegipegi.com.
Klik di sini untuk memesan tiket >>
Berikut jadwal pesawat Jakarta - Ambon tanpa transit Rabu, 24 Mei 2023 selengkanya:
1. Batik Air
Berangkat pukul 01.20
Harga tiket Rp 1.949.206
2. Citilink
Berangkat pukul 01.30
harga tiket Rp 2.004.157
3. Garuda Indonesia
Berangkat pukul 09.20
Harga tiket Rp 3.360.020
4. Lion Air
Berangkat pukul 20.00
Harga tiket mulai Rp 1.830.900
*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu
Baca juga: Jadwal Pesawat Makassar - Ambon Sabtu, 20 Mei 2023: Lion Air dan Garuda Indonesia Tanpa Transit
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat
Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Aturan naik pesawat sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Sumber: ambon.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas