JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di berbagai media sosial Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang mengatasnamakan OJK.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa OJK membekukan rekening pribadi milik nasabah lantaran melakukan pelanggaran pencucian uang ilegal yang secara serius mengganggu tatanan keuangan Negara.
Selain itu, dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan atas nama Moch. Isanudin yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II.
Baca juga: Simak Daftar 19 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap II
Terkait hal itu, manajemen OJK membantah Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembukaan rekening pribadi kepada nasabah," tulis manajemen OJK melalui media sosial resmi Instagramnya, Sabtu (20/5/2023).
OJK menjelaskan format penulisan dalam surat tersebut tidak sesuai sdengan standard OJK dan QR Code yang ditampilkan pun palsu.
Baca juga: OJK Buka Opsi Atur Ulang Batas Pinjaman Fintech
"OJK tidak pernah meminta sejumlah uang kepada nasabah," sambung OJK.
Oleh sebab itu OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis manajemen.
Baca juga: OJK Akan Cabut Moratorium Izin Fintech P2P Lending Tahun Ini
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas