Sempat Ditolak 2 Kali, Polda Metro Akhirnya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:31 WIB
Sempat Ditolak 2 Kali, Polda Metro Akhirnya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

POLHUKAM.ID, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap anak inisial AG (perempuan 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menyampaikan perkembangan perkara ini.

"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.

Penyidik akan memberitahu perkembangan perkara kepada korban langsung. Dia mengimbau agar semua pihak menjalankan sesuai amanah undang-undang perihal perkara anak.

"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, pihak pengacara AG melaporkan Mario Dandy pada Senin, 8 Mei 2023. Laporannya baru diterima polisi setelah dua kali mengajukan ditolak.

Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Laporan pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Selanjutnya pada 3 Mei, ditolak lagi dengan alasan perlu dilakukan visum et repertum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.

Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG menuturkan, laporannya akan segera ditindaklanjuti polisi.

"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Dugaan pencabulan ini setelah kasus penganiayaan anak inisial D bergulir. Mario Dandy menghajar D hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit selama sebulan lebih.

Awalnya, Mario Dandy menuding D melecehkan AG. Kemudian anak dari Rafael Alun Trisambodo itu membuat perencanaan penganiayaan hingga akhirnya tereksekusi.

Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Sumber: tempo.co

Komentar