NEGARA– Tertangkapnya Muhammad Thoiyibi, 50, mengungkap fakta baru. Thoiyibi ini adalah buronan Polda Bali dalam kasus kepemilikan penyu. Nah, selain Thoiyibi masih tersisa dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap. Kedua buronan rekan Thoiyibi tesebut, terkait pengungkapan 30 ekor penyu oleh Ditreskrimsus Polda Bali bulan Agustus 2022 lalu di Jalan Raya Ketewel, Gianyar.
Mereka adalah Turianto alias Botok, 43, asal Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dan Ribut, asal Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Dalam pengumuman DPO Polda Bali, mereka buronan karena melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, dari total buronan Polda Bali tersebut, satu orang atas nama Turianto alias Botok, sudah ditangkap Polda Bali. Sedangkan Thoiyibi ditangkap Polres Jambrana dalam kasus pengiriman penyu Senin (15/)5) malam lalu. Hanya DPO atas nama Ribut belum tertangkap. “Dua sudah ditangkap. Tinggal satu saja belum tertangkap,” ujarnya.
Mengenai satu DPO lagi, masih dilakukan upaya pencarian. Jajaran Polres Jembrana sudah melakukan pencarian ke rumah DPO maupun tempat-tempat yang diduga tempat persembunyian. “Intinya Polres Jembrana juga melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang belum tertangkap,” tegasnya.
Mengenai perkara pidana yang melibatkan Thoiyibi, dari catatan Radar Bali, selain perkara penyu juga pernah dipidana karena kasus pemerasan yang melibatkan mantan polisi atas nama I Putu Adi Guna. Thoiyibi dipidana terlibat melakukan pemerasan, hingga membuatnya jadi tersangka hingga ditahan dan putuskan pengadilan negeri (PN) Negara 2 tahun penjara.
Namun upayanya mengajukan banding dikabulkan dan dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi. Pada putusan banding bebas. Putusan banding itu, lalu diajukan kasasi oleh Kejari Jembrana. Ternyata putusan kasasi, permohonan Kejari Jembrana ditolak dan Thoyibi tetap dinyatakan tidak bersalah sesuai putusan banding.
Thoiyibi kembali berurusan dengan hukum saat Polres Jembrana mengamankan 18 ekor penyu. Thoiyibi menyuruh Selamet Khoironi (SK), 23, membawa penyu dari wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menuju Denpasar.
Selamet ini diperintahkan oleh Thoiyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya dengan upah Rp 1 juta dipotong pembelian BBM sehingga Selamet mendapatkan uang bersih Rp. 700 ribu.
Saat berangkat ke Denpasar, mobil pikap dikawal tersangka MT dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih yang dibawa Thoiyibi yang sempat kabur dan diamalkan Polsek Mendoyo. (bas)
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?