TRIBUN-TIMUR.COM - Kamis lalu, masyarakat Kota Palembang dihebohkan seorang pria yang nekat sumpah pocong sebagai respons terhadap tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Pria tersebut bernama Rian (41) ritual sumpah pocong di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada Kamis (18/5/2023).
Lantas bagaimana sumpah pocong dalam Islami menurut Ustaz Buya Yahya? apakah dibolehkan?.
Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang meminta seseorang untuk mengucapkan sumpah dengan terbalut kain kafan seperti pocong, menyerupai orang yang telah meninggal.
Tradisi ini masih dipraktikkan sebagai bentuk penerapan norma-norma adat.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang kurang atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Dalam tradisi ini, jika keterangan atau janji yang diucapkan ternyata tidak benar, orang yang bersumpah diyakini akan mendapat hukuman atau kutukan dari Tuhan.
Sejak pagi hari, warga telah berkumpul di lokasi untuk menyaksikan ritual tersebut secara langsung.
Rian mengaku melakukan sumpah pocong ini untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan ini, menurut Rian, telah menghantuinya selama setahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, dia dan keluarganya mengalami tekanan mental karena dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang anak.
"Demi Allah ini adalah fitnah dan saya tidak melakukannya," kata Rian kepada Sripoku.com.
�Setelah melakukan sumpah�pocong, Rian mengaku lega.
Apalagi penuduh dia melakukan pelecehan tidak hadir di lokasi sumpah pocong.
Kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.
"Tiga hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.
Berstatus sebagai Tersangka
Terkait kasus�pencabulan�itu, polisi telah menetapkan Rian berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.
Ia kekeuh membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.
Kasubdit Reknata Ditreskrimum�Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap Rian Antoni masih terus dilakukan.
"Proses hukumnya masih berlangsung di�Polda Sumsel," ujar Tri, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.
"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.
Anak yang diduga menjadi korban�pencabulan�yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.
Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di�Polda Sumsel.
Ramai disaksikan warga
Heboh soal sumpah pocong di Palembang sudah viral di sosial media sejak sehari sebelumnya.
Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan�sumpah�pocong.
"Ini pertama kali ada di sini, karena viral makanya ramai orang-orang yang datang," ujarnya.
Ada juga Rani, warga Bukit Besar yang sengaja datang ke I Ilir demi bisa menyaksikan jalannya proses�sumpah�pocong.
"Semalam lihat di Instagram dan ramai banget orang yang ngepost soal ini, jadi saya dari pagi udah datang ke sini biar bisa lihat karena ini pertama kali saya lihat acara seperti ini," katanya.
Sementara itu warga semakin padat mendatangi depan mushola dan mengabadikan moment ini.
Acara ini akan di lakukan tepat di depan mushola dengan membentang karpet dan di sekitarnya dipasang tali rafia untuk membatasi warga yang melihat.
Selain itu, beberapa pedagang asongan pun ikut diuntungkan dengan acara ini, karena mereka berjualan di sekitar dan banyak warga yang jajanan yang mereka perbuat belikan.
Sumpah pocong dalam Islam menurut Buya Yahya
Ketika seseorang bersumpah untuk meyakinkan orang lain, hal itu dianggap diperbolehkan.
Namun, perlu diingat bahwa saat Anda bersumpah, Anda juga harus berhati-hati.
Anda tidak boleh terdesak untuk mengucapkan sumpah secara sembarangan dalam situasi yang tidak terkendali.
Jangan sampai, bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru dengan bersumpah.
Lalu, bagaimana jika seseorang bersumpah atas nama Tuhan, Allah SWT, dengan niat ingin memperkuat keyakinan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar?
Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan murtad?
Dikutip dari� YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, Anda sebaiknya tidak bertindak seperti itu.
Tindakan semacam itu bisa terjadi karena kesalahan bergaul, yang membuat seseorang rela mengorbankan keyakinannya hanya untuk memuaskan orang yang sepele.
"Anda mungkin pernah mendengar orang bersumpah dengan cara seperti itu, bahkan ada yang rela mempertaruhkan tangannya untuk dipotong, bersumpah demi pocong, dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Jika Anda tidak melakukan kesalahan dalam bergaul, tentu Anda akan menyadari,� tidak mungkin mempertaruhkan iman yang sangat berharga untuk hal-hal yang sepele.
"Bagaimana mungkin Anda bersumpah atas nama Allah dan menggadaikan iman?.
Jika Anda bersumpah atas nama Allah dengan niat yang baik, misalnya berjanji untuk bersedekah, maka Anda akan mendapatkan pahala dari amal sedekah tersebut," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika Anda bersumpah kemudian melakukan tindakan negatif, termasuk mengorbankan keimanannya, Anda hanya ikut-ikutan dan mengikuti arus.
Anda harus kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulanginya lagi untuk bersumpah dengan mengorbankan keimanannya atau melakukan hal-hal buruk lainnya.
"Ingatlah, iman itu sangat berharga. Jangan sampai Anda mempertaruhkannya hanya untuk hal yang sepele.
Jika seseorang meremehkan imannya, bukan karena mengikuti arus, tetapi karena ia benar-benar menjual imannya, maka orang tersebut tentu saja dianggap murtad karena ia telah kehilangan imannya dan menganggap iman remeh sehingga dapat ditukar dengan apa pun," ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan,� kehilangan iman dapat terjadi ketika Anda meremehkan iman dengan perkataan Anda.
Jika Anda berbicara dengan meremehkan iman, maka Anda akan kehilangan keimanan sejati.
Demikianlah penjelasan tentang bersumpah atas nama Allah namun mengorbankan iman dengan meremehkannya.
Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia dianggap murtad.
Sedangkan jika hanya mengikuti arus, maka orang tersebut masih memiliki keimanan meskipun hanya sedikit. (*)
�
Sumber: makassar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas