SUMBEREJO, Radar Semeru – Ketua DPC Hanura Lumajang Deddy Firmansyah yang maju kembali sebagai bacaleg DPC Gerindra Lumajang akhirnya direspons Bawaslu Lumajang. Ketua Bawaslu Amin Shobari mengingatkan, bacaleg yang berencana maju kembali dari parpol berbeda harus mundur dari parpol yang lama.
BACA JUGA : Cari Dua Pebulu Tangkis Terbaik, PBSI Lakukan Seleksi untuk Porprov
Apalagi, orang tersebut merupakan anggota DPRD Lumajang yang berasal dari Fraksi Golkar/Hanura. Praktis, saat dicalonkan sebagai bacaleg parpol lain, harus mengajukan pengunduran diri dari parpol terakhir. Sebab, seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu. Tidak boleh lebih.
Amin menjelaskan, kebijakan itu telah diatur oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, bacaleg yang berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten atau kota yang dicalonkan dari parpol berbeda harus menyerahkan berkas pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani bacaleg.
Sumber: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas