BANJARMASINPOST.CO.ID BELUM lama ini, beredar sebuah video viral yang menampilkan jemaah di Masjid Istiqamah Kelayan B, Banjarmasin, dikagetkan seorang pemuda yang terjatuh dari lantai dua. Kejadian itu sontak mengagetkan seorang lelaki tua yang sedang salat dekat mimbar.
Namun yang ramai dikomentari netizen, pria tua itu tetap menyambung salatnya, meskipun sempat terkejut dan berpaling hingga badannya tampak sedikit miring dari arah kiblat.
Ada yang menyebutkan salatnya tetap sah, meskipun sempat kaget dan berpaling melihat ke arah pemuda yang jatuh. Namun ada juga netizen yang mengomentari, bahwa salatnya batal, lantaran saat tubuhnya bergerak, dadanya teralih dari arah kiblat.
Gangguan saat salat bisa terjadi pada siapa saja. Seperti dialami, Sri Wiyanti (40), warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ibu rumah tangga itu pernah kejatuhan cecak dan ada kucing berkelahi sambil kejar-kejaran. �Kala itu cukup terkejut dan sampai ada gerakan kecil, tapi saya tetap melanjutkan salat,� ucap Sri.
Baca juga: Viral Video Pemuda Terjun dari Lantai 2 Masjid Istiqomah Kelayan B Banjarmasin, Kagetkan Para Jamaah
Baca juga: Terkejut tak Batalkan Salat
Dia tetap melanjutkan salat, karena sepengetahuannya kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan salat. �Hanya saja kadang ada keraguan mengenai bacaan dan saya ulang saja seingatnya,� ujar ibu empat anak tersebut.
Pengalaman lain, sewaktu salat zuhur di rumah. Saat itu sudah rakaat ketiga saat sujud pertama. Tiba-tiba anaknya yang masih bayi menangis nyaring. Didengar dari bunyi tangisannya seperti ada indikasi sesuatu yang berbahaya pada si anak, sehingga refleks dia membatalkan salat.
�Benar saja, saat itu anak saya yang masih bayi ternyata jatuh dari ayunan, dan kebetulan saat itu tidak ada orang di rumah,� kenang Sri.
Namun, imbuhnya, kalau cuma anak bayi menangis biasa dan tidak ada indikasi bahaya, maka jangan membatalkan salat, terlebih salat fardu. �Pernah juga beberapa kali, baik sewaktu salat fardu maupun sunat, anak yang kecil masih bayi menangis biasa, tapi yang saya lakukan bukan membatalkan salat, tapi mempercepat bacaan salat saja,� tuturnya.
Menurut Sri, berdasar pengetahuan agama terkait membatalkan sebuah ibadah merupakan tindakan yang dilarang secara syariat. Terlebih membatalkan salat fardu, tidak diperbolehkan dalam syariat, kecuali adanya tuntutan-tuntutan syara� yang bersifat darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh ular yang mendekat dan lainnya.
Maka membatalkan salat hanya karena tangisan bayi, bukan merupakan bagian dari hal yang dianjurkan oleh syara�.
Adapun solusinya, orangtua mempercepat salatnya sekiranya hanya melakukan rukun-rukun salat saja tanpa melakukan kesunahan yang ada dalam salat. Begitu pula terkait kaget dalam salat, tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan salat, apapun sebabnya.
Hanya saja, keraguan mengenai bacaan dan tindakan salat yang dikarenakan kaget, hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah Al Fatihah sudah selesai dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang bacaan surahnya.
Sementara itu, warga Amuntai lainnya, Abd Rohim (44), menilai wajar orang salat terkejut ketika ada seorang yang jatuh dari atas.
�Untungnya yang jatuh tidak mengalami hal yang serius. Andai kata yang jatuh mengalami hal yang serius seperti pingsan atau patah tulang, maka tidak mengapa orang yang salat membatalkan salatnya untuk menolong dan menyelamatkan nyawa seseorang,� tutur ASN di lingkup Pemkab HSU ini.
Membatalkan salat untuk menolong dan menyelamatkan nyawa seseorang, lanjutnya, termasuk uzur syar�i yang dibolehkan. Termasuk menyelamatkan diri ketika sedang salat dan ada hal yang membahayakan diri. Seperti saat salat terjadi kebakaran, gempa dan banjir, maka boleh membatalkan salatnya.
�Termasuk gerakan menoleh pria yang sedang salat tadi, menurut saya tidak membatalkan salat karena ada uzur yang menyebabkan dirinya terkejut dan ingin menyelamatkan diri,� ujar Rohim.
Berbeda ketika seseorang melakukan gerakan menoleh tanpa sebab atau uzur dalam artian dengan sengaja, maka bila menolehnya hanya kepala, maka makruh dan tidak membatalkan salatnya. �Sementara kalau menoleh dengan seluruh bada sampai dia tidak menghadap kiblat, maka batal salatnya. Ini yang saya ketahui, wallahu a�lam,� ucap Rohim. (dny)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos