TRIBUNMANADO.CO.ID - Menanggapi kasus oknum jaksa peras tersangka di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, angkat bicara.
Diketahui, oknum jaksa tersebut bertugas di Kejari Batubara, berinisial EKT.
EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku atau tersangka kasus narkoba.
Bahkan video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT itu sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial.
Nawawi Pomolango menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan menurutnya juga bisa dijerat pidana.
Ia menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.
“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas TV.
Nawawi Pomolango mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
Adapun pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT itu bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK.
“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.
Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”
Baca juga: Jaksa Kejari Batubara Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba, Video Dugaan Pemerasan Beredar
Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat Sumatra Utara untuk segera melapor jika menemukan adanya oknum jaksa nakal yang melakukan penyimpangan, seperti pemerasan.
Hal itu disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana ketika dimintai komentarnya, soal banyaknya oknum jaksa nakal di sejumlah kejaksaan negeri, di bawah Kejati Sumut.
"Lebih baik laporkan secara tertulis, sehingga tidak bias," kata Sumedana, Senin (15/5/2023).
Disinggung mengenai banyaknya oknum jaksa nakal yang diduga melakukan pemerasan dengan beragam modus, Ketut sempat menanyakan laporannya pada Tribun-medan.com.
"Ada laporannya ndak mas, kirimkan ke saya biar saya TL ke pimpinan ya," kata Ketut.
Ditanya mengenai adanya oknum jaksa bekas mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar yang diduga mengakali hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi, Ketut mengatakan perkara itu ditangani KPK.
"Itu domain KPK mas," kata Ketut.
Dia mengatakan, sejumlah kasus oknum jaksa nakal yang sempat mencuat ke publik sudah ditangani oleh Kejati Sumut,
"Saya dapat info sudah dilaksanakan pemeriksaan di Kejati Sumut, silakan dicek," katanya.
Baca juga: Jaksa dan Polisi yang Peras Tersangka Narkoba di Riau Ternyata Suami Istri, SH dan Bripka BA
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas