TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate.
Kasus korupsi BTS 4G yang menyeret pejabat Kemenkominfo ini merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Selain kerugian tersebut, ada 985 tower BTS 4G terbengkalai alias mangkrak.
Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate juga langsung ditahan Kejagung RI setelah penetapan tersebut.
Dalam pemeriksaan penyidik, Johnny G Plate mempunyai peran penting dalam kasus korupsi BTS 4G.
Adapun, Johnny G Plate harus kehilangan jabatan politik di Partai NasDem.
Ia kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen dari Partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut.
Simak penjelasan fakta-fakta terkait kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang dirangkum dari artikel Kompas.com oleh TribunManado.co.id di bawah ini:
Sebanyak 985 tower BTS 4G
Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.
Hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.
"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.
Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Daftar 5 Menteri di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi, Terbaru Johnny G Plate
Peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate memiliki peran dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kasus korupsi BTS 4G ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan.
Johnny G Plate keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Politisi Partai NasDem ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Negara rugi Rp 8,32 triliun
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Baca juga: ICW Apresiasi Langkah Kejagung yang Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate ditahan Kejagung RI
Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai tersangka korupsi.
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.
Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Baca juga: Johnny G Plate Dicopot Surya Paloh dari Jabatan Sekjen Partai NasDem setelah Jadi Tersangka Korupsi
Surya Paloh copot Johnny G Plate dari jabatan Sekjen NasDem
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan terlalu mahal bagi Johnny G Plate untuk diborgol.
Hal ini terkait status tersangka yang disandang Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Surya Paloh menjelaskan alasan di balik pernyataan 'terlalu mahal' yang dilontarkannya itu.
Menurutnya, sebagai seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, pemborgolan yang dialami Johnny G Plate sangat ironis, cenderung terlalu mahal untuk jabatannya saat ini.
"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal,
terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Kendati kadernya kini terjerat kasus korupsi, partainya selalu menganut asas praduga tak bersalah, termasuk terkait kasus yang diduga melibatkan Johnny.
Surya Paloh pun menekankan bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," kata Surya Paloh.
Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo Sekaligus Politisi Nasdem yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Berita terkait Kasus Korupsi Johnny G Plate
(Sumber: Kompas.com)
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Gibran Dijadwalkan Beri Materi di Akmil, Pengamat: Kapasitasnya Jauh di Bawah Kepala Daerah!
Jokowi Terlalu Perkasa Untuk Diadili?
Pandangan Rocky Gerung Soal Konflik Megawati vs Jokowi