KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang wanita berinisial BS (31) asal Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dianiaya oleh kekasihnya, AR (40) menggunakan setrika panas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, korban dianiaya karena dituduh telah berselingkuh.
“Atas perbuatan tersebut, korban melapor ke polisi,” kata Laba saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Menolak Cerai, Motif Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah
Polisi selanjutnya menangkap AR (40).
“AR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Laba.
Laba menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (16/5/2023) pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang
Saat itu, tersangka yang emosi karena curiga korban selingkuh melakukan penganiayaan dengan memukul, mencekik, dan menendang korban.
“Tersangka juga juga menyiram korban dengan air panas dan mengenai paha kanan korban,” ucap Laba.
Tak sampai di situ, pada Rabu (17/5/2023) pukul 10.00 WIB, tersangka kembali menganiaya dengan cara menempelkan setrika panas ke wajah korban.
“Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. Korban mengalami trauma berat,” ungkap Laba.
Atas perbuatan tersebut, tegas Laba, AR ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban, seperti sepotong besi, setrika, penanak nasi dan sebuah kursi,” tutup Laba.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas