Surya Paloh: Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

- Rabu, 17 Mei 2023 | 23:31 WIB
Surya Paloh: Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Paloh mengatakan, Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.

Baca juga: Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU soal Status Bacaleg Johnny G Plate

Awalnya, Paloh mengaku mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Plate meminta uang sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo.

"Hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ujar dia.

"Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Paloh.

Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.

Baca juga: Ketika Menteri LHK Catat Pernyataan Surya Paloh soal Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar