Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:00 WIB
Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

POLHUKAM.ID - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung.

Johnny ditahan seusai menyandang status tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pemerintah, lanjut dia, mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

"Kita serahkan pada proses hukum," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).

Jaleswari mengatakan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.

Dia menegaskan bahwa yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ungkap Jaleswari.

Dia menyampaikan bahwa apa yang terjadi bukan hal yang diharapkan bersama.

Menurutnya, pada banyak kesempatan Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan benar dan berhati-hati.

Terpisah, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan jabatan menkominfo akan diambil alih pelaksana tugas dan akan diumumkan segera. Faldo meminta semua pihak tidak terlalu khawatir dengan efektivitas pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022. (antara/jpnn)

Sumber: jpnn.com

Komentar