JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa partainya menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh terkait bantuan hukum terhadap Johnny G Plate.
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Seperti biasa ya waktu zaman Sekjen Pak Rio (Patrice Rio Capella) juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu. Tapi saya tunggu arahan ketum," kata Sahroni ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Senyum Tipis Menkominfo Johnny G Plate saat Dicecar Wartawan Usai Jadi Tersangka
Sahroni mengatakan, Surya Paloh akan berbicara dan menyampaikan sikap Nasdem atas penetapan tersangka Johnny hari ini di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower.
Oleh karena itu, DPP Nasdem juga akan menunggu arahan dari Surya Paloh untuk menyatakan sikap.
"Mungkin akan ngomong nanti. Kita tunggu arahan Beliau," ucap Sahroni lagi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR ini yakin penetapan tersangka terhadap Johnny tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.
Menurut dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang panjang.
"Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Gaya Menkominfo Johnny G Plate saat Jadi Tersangka: Tersenyum, Tangan di Borgol Masuk Mobil Tahanan
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas