Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:31 WIB
Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol) tertentu.

Adapun Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Kuntadi memastikan bahwa proses pendalaman terkait kasus ini tidak berhenti begitu saja usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.

Sebaliknya, Kuntadi juga memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila ditemukan adanya aliran dana dugaan korupsi ini ke parpol tertentu.

"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," imbuh dia.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate

Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar