Johnny Plate Tersangka BTS Bakti Kominfo, Kejagung: Kasusnya Sangat Stategis

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:30 WIB
Johnny Plate Tersangka BTS Bakti Kominfo, Kejagung: Kasusnya Sangat Stategis

POLHUKAM.ID, Jakarta - Menkominfo Johnny Gerard Plate akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 46 Bakti Kominfo dan infrastrktur pendukungnya paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022. Plate ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Kasus Johnny kasus yang sangat strategis. Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Karena itu, lanjut Ketut, proyek pembangunan BTS 4G ini sangat dibutuhkan masayarkat. Terutama masyarakat di wilayah tersebut. "Untuk itu, ke depannya proyek tidak akan berhenti sampai di sini, setelah dilakukan penyelidikan," ujar Ketut.

Ketut menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik," ujarnya.

Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI Kominfo menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Selanjutnya: proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejangung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Sebelum menetapkan Plate, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pilihan Editor: Menkominfo Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas dan Mobilnya Digeledah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Sumber: tempo.co

Komentar