JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Penahanan ini dilakukan usai Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
"Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun," imbuh dia.
Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate
Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?