JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di lokasi parkiran sekitar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023), mobil Plate digeledah saat politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik.
Baca juga: Kejagung Periksa Johnny G Plate Soal Kerugian Rp 8 T di Kasus Bakti Kominfo
Tampak, mobil itu digeledah sejumlah penyidik sekitar pukul 11.43 WIB. Mobil yang digeledah mobil Fortuner warna hitam berpelat B 1120 UJZ.
Terlihat juga penyidik mengeluarkan sejumlah amplop, handphone, serta kartu identitas dari mobil Plate.
Setelah itu, penyidik kembali masuk ke dalam gedung pemeriksaan di Kejagung.
Pantauan di lokasi juga, sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung juga telah diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, Plate masih di dalam gedung pemeriksaan.
Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Baca juga: Hari Ini, Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Ketiga Kalinya ke Kejagung
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas