JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi kekayaan milik Wali Kota Pangkalpinang Maulana Aklil dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Rabu (17/5/2023) pagi.
Pemeriksaan keduanya menambah panjang rentetan pejabat daerah yang kekayaannya telah diklarifikasi Komisi Antirasuah.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menuturkan, klarifikasi terhadap Aklil dan Adhy berbarengan dengan klarifikasi yang akan dilakukan Tim Direktorat Pusat Pelaporan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.
Baca juga: Hari Ini, KPK Klarifikasi Kekayaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim
Pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih.
“KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah, yaitu, Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ipi dalam keteranganya.
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan alasan kenapa para pejabat tersebut harus menjalani klarifikasi LHKPN maupun kejanggalan kekayaan mereka.
Sebelum tiga orang ini, KPK telah mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dan Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto untuk diklarifikasi kekayaannya. Keduanya viral di media sosial setelah pamer harta.
Baca juga: Tanda Tanya di Balik Gugatan Wakil Ketua KPK Minta Jabatan Jadi 5 Tahun
Selain itu, KPK juga mengklarifikasi kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.
Kekayaan Aklil dan dan AdhyBerdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi KPK, kekayaan Aklil justru berkurang.
Pada 2018, kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp 10.813.673.054. Jumlah itu naik menjadi Rp 11.147.444.050 pada 2019.
Pada 2020, kekayaan Aklil naik juta menjadi Rp 11.401.119.603.
LHKPN Aklil turun pada 2021 menjadi Rp.11.380.412.373.
Kekayaan Aklil didominasi 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000. Sebanyak tiga di antaranya tercatat bersumber dari hibah tanpa akta.
Baca juga: KPK Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Diduga Terkait Ekspor Impor
Sementara itu, LHKPN Adhy Karyono mencapai Rp 5.822.222.918.
Sebelum menjabat Sekda Jatim, Adhy merupakan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Adhy telah melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai wajib lapor dari Kemensos dari tahun 2015 atau pada saat kementerian itu masih dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas