JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan. Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).
"Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," imbuh Asep.
Baca juga: Serupa Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Bermula Ulah Sang Anak
Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha. Dia mencontohkan, bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.
Tak heran, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, kasus gratifikasi Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala be cukai. Namun, dia belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.
Baca juga: Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil beberapa orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Senin (15/5/2023).
Tujuannya untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sebagai informasi, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kepala Bea Cukai Makassar Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Pribadi
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas