Ini Rincian Uang Makan PNS, Bisa Sampai Rp550 Ribu!

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:31 WIB
Ini Rincian Uang Makan PNS, Bisa Sampai Rp550 Ribu!

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Dalam beleid yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan seperti standar tertinggi biaya makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mencapai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, PMK tersebut adalah standar biaya masukan yang merupakan batas tertinggi. Artinya, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Justru ini untuk memastikan (agar) tak ada belanja yang ugal-ugalan," tegas Yustinus, dikutip Selasa, 16 Mei 2023.

  Lalu, berapa besaran uang makan PNS?

Adapun, manfaat yang diterima PNS bervariasi. Dalam hal ini Kemenkeu menetapkan batasan tertinggi biaya penambah daya tahan tubuh alias uang makan per orang per hari.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari. Artinya, dalam sebulan (asumsi 22 hari kerja) tambahan uang makan untuk PNS sekitar Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.

Tambahan uang makan PNS ini ditentukan berdasarkan wilayah. Untuk PNS DKI Jakarta, misalnya, menerima uang makan sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan uang makan saat lembur, yang bervariasi setiap golongannya. Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari.

Sementara untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

  Baca juga: Asyik! Demi Jaga Imun, PNS Dapat Uang Ekstra hingga Rp25 Ribu, Ini Rinciannya

Total ada 3,89 juta PNS se-Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2022, terdapat 3.890.529 PNS di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas Golongan I sebanyak 25.101 orang, Golongan II 641.629 orang, Golongan III mencapai 2.337.856 orang dan Golongan IV sebanyak 885.943 orang.

Mayoritas PNS di Indonesia tersebut bekerja di instansi daerah. Jumlah PNS di instansi daerah pada 2022 mencapai 2,94 juta orang atau mencapai 75,73 persen dari total PNS di Tanah Air. Sementara, jumlah PNS di instansi pusat sebanyak 944,17 ribu orang.

 

*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news POLHUKAM.ID*

Sumber: medcom.id

Komentar